Inspektorat Kukar Dalami Temuan BPK soal ASN yang Menerima Honor 900 Kali dalam Setahun
Plt Kepala Inspektur Daerah
Kukar, Sunggono. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya aparatur sipil negara (ASN) yang menerima pembayaran honor hingga 900 kali dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar dalam satu tahun anggaran.
Pendalaman dilakukan setelah BPK melimpahkan rekomendasi kepada Inspektorat untuk menelusuri lebih jauh duduk perkara dalam temuan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan proses pemeriksaan masih berada pada tahap pengumpulan data dan klarifikasi sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan maupun rincian temuan yang dimaksud.
"Memang ada temuan dari BPK, tetapi sekarang sedang ada rekomendasi dari BPK yang dilimpahkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut," ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, tim Inspektorat masih berkoordinasi dengan BPK guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan memastikan substansi temuan tersebut sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
"Jadi sekarang tim sedang bekerja," ujarnya.
Sunggono membenarkan bahwa temuan tersebut berasal dari salah satu organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan, yakni Dinas PK (Pendidikan dan Kebudayaan).
Namun, ia belum bersedia mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terkait karena proses pendalaman masih berjalan.
Di sisi lain, tindak lanjut atas rekomendasi BPK mulai dilakukan melalui pengembalian dana ke kas daerah.
Hingga saat ini, sebagian dana yang menjadi temuan disebut telah disetorkan oleh pihak terkait.
"Kemarin ada sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta yang sudah dikembalikan. Tetapi saya belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan karena bukti STS dari bank juga belum kami hitung secara keseluruhan," jelasnya.
Ia menerangkan, proses rekapitulasi pengembalian dana belum dapat dirampungkan lantaran bukti setoran tidak seluruhnya disampaikan melalui satu pintu.
"Karena mereka ketika menyetor ada yang menyerahkan ke Inspektorat, ada juga yang ke Dinas PK," ungkapnya.
Meski demikian, proses pengembalian dana disebut masih terus berlangsung dan dilakukan secara bertahap oleh pihak-pihak yang terkait.
"Mereka melakukan pengembalian secara bertahap. Jadi sampai saat ini masih terus berproses," tuturnya.
Sunggono menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi pelanggaran apabila dari hasil pendalaman nantinya ditemukan adanya manipulasi data.
"Kalau memang terbukti ada
manipulasi data, yang pasti akan ada sanksi," tandasnya. (kriz)